Mensos menegaskan, keputusan akhir terkait besaran jadup akan ditetapkan setelah mempertimbangkan kondisi lapangan, serta rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
Selain bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan untuk pemulihan ekonomi keluarga terdampak.
Melalui program ini, setiap keluarga direncanakan akan menerima bantuan sebesar Rp5 juta guna mendukung upaya bangkit kembali secara ekonomi pascabencana.
“Bantuan pemberdayaan ini disiapkan agar keluarga terdampak tidak hanya bertahan, tetapi juga bisa kembali produktif,” ujarnya.
Sementara itu, santunan kematian bagi yang meninggal juga diberikan yakni Rp15.000.000 per orang. Selain itu juga santunan luka berat sebesar Rp5.000.000 per orang.
Terkait hal itu, Kementerian Sosial telah menyalurkan santunan kepada korban jiwa di Aceh. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyerahkan santunan kepada 31 ahli waris korban meninggal dunia yang sudah selesai proses verifikasi, di Kantor Dinas Sosial P3A Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Mensos menambahkan, data penerima santunan maupun bantuan lainnya masih bersifat sementara dan berdasarkan hasil asesmen pemerintah daerah serta BNPB. Pemerintah akan terus memperbarui data agar seluruh korban terdampak mendapatkan haknya secara tepat sasaran.***

















