TERASJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi muda yang berkualitas.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 1764 Tahun 2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di Kabupaten Ciamis.
Penerapan jam malam ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, Nomor 51/PA.03/DISDIK. Melalui kebijakan tersebut, aktivitas pelajar di luar rumah akan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas remaja di malam hari.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam acara pembinaan kepala sekolah, pengawas, dan korwil SMP se-Kabupaten Ciamis yang digelar di Aula BKPSDM pada Selasa (17/06/2025).
Bupati menekankan pentingnya keterlibatan para guru dan kepala sekolah dalam mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh anak didik.