TERASJABAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusulkan 7.375 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dengan rincian sebanyak 688 guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis.
Formasi ini ditujukan bagi Non-ASN yang pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 namun belum berhasil, baik yang sudah terdaftar di database BKN maupun yang belum.
Sama seperti ASN lainnya, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, perlindungan sosial, serta kontrak kerja resmi.
Masa kontrak ditetapkan per tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Perjanjian kerja memuat jabatan, target kinerja, penempatan, hingga hak dan kewajiban.
“PPPK Paruh Waktu tetap wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, menjaga netralitas ASN, serta menaati kode etik. Artinya, meskipun statusnya paruh waktu, integritas dan profesionalisme tetap mutlak dijaga,” kata Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, didampingi Kabid PPIK BKPSDM, Siti Firtria Sa’adah, dalam talkshow Radio Sonata, kemarin.
Evi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan skema upah disesuaikan ketersediaan anggaran.
Skema ini hadir sebagai solusi untuk menata pegawai Non-ASN, memperjelas status mereka, serta memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
“Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan pelayanan publik bisa semakin cepat, jelas, dan berkualitas,” ungkap Evi seperti dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.