Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dari rumahnya, termasuk sebilah pisau sepanjang 30 cm dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Dari lokasi kejadian, turut diamankan pakaian korban, beberapa botol arak, serta barang-barang pribadi milik korban.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Penyidikan terus dilakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut dari pelaku dan para saksi, termasuk mendalami motif yang melatarbelakangi peristiwa tragis ini.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan.(*)