Tersangka diamankan saat berada di kamar kos-kosan, di blok Pasar Cikijing, kata Kanit Reskrim Ipda Aef Kusyanto.
Akibat Tindak Pidana Pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil senilai Rp 56.500.000. Kini tersangka DS harus diamankan di Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan kebih lanjut. (Wawan Jr)
 Page 3 of 3
 








 
 





