TERASJABAR.ID – Kebijakan pembaruan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) bertujuan untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran.
Saluran cek bansos dengan fitur usul sanggah juga telah disiapkan sebelum penataan dilakukan.
Termasuk dalam hal ini reaktivasi BPJS Kesehatan bagi pasien penderita penyakit kronis yang sebelumnya status kepesertaannya dinonaktifkan.
“Kita minta masyarakat ikut melakukan koreksi, usul, sanggah, kritik, saran. Yang kedua, bagi penerima manfaat yang dinonaktifkan, silahkan reaktivasi. Banyak jalur yang bisa digunakan untuk itu, dan ini menjadi bagian dari verifikasi dan validasi kita. Saya mengundang masyarakat semua untuk bisa ikut aktif melakukan reaktivasi,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Penegasan tersebut disampaikan Mensos dalam acara Hotroom dengan tema “BPJS PBI: Layanan Tetap Jalan, Bagaimana Ke Depan?” bersama Hotman Paris, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, BPJS Watch Timboel Siregar, dan Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, Rabu (11/2/2026) malam.
Dilansir laman Kemensos, Saifullah Yusuf mengakui bahwa persoalan data memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Untuk menyelesaikan masalah data ini, salah satu kuncinya adalah keterbukaan serta pemutakhiran secara berkala.
Menyikapi polemik yang berkembang, Mensos membagikan informasi bahwa di tahun 2025 Kemensos sudah pernah menonaktifkan 13 juta penerima manfaat PBI-JK dikarenakan tidak memenuhi kriteria.

















