Dari jumlah itu, 87 ribu di antaranya melakukan reaktivasi dengan menyertakan bukti pendukung.
Hal ini menunjukkan bahwa Kemensos membuka peluang reaktivasi sebesar-besarnya kepada seluruh pasien atau penerima manfaat yang layak dan membutuhkan bantuan BPJS Kesehatan.
Mensos menjelaskan bahwa jangka waktu tiga bulan yang disepakati bersama DPR adalah waktu untuk melakukan ground check dan reaktivasi untuk pasien penyakit katastropik atau kronis seperti gagal ginjal dan jantung koroner, agar mereka tetap mendapatkan pelayanan PBI-JK secara aman dan terjaga.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, PBI tidak akan dihentikan dan tidak akan ada pengurangan (kuota). Yang ada adalah penyesuaian data dengan hasil ground check antara Pemerintah Daerah dengan DTSEN,” ujarnya.
Selain dari jalur formal oleh Kementerian Sosial dan pendamping program keluarga harapan (PKH) di lapangan, Kemensos juga turut membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan usul dan sanggah.
“Pertama kita buka yang namanya aplikasi cek bansos. Di situ ada fitur usul sanggah. Boleh usul, boleh sanggah sambil melampirkan bukti-bukti foto aset misalnya. Kita juga siapkan call center 021-171 yang beroperasi selama 24 jam untuk menampung keluhan, usulan, sanggahan dari masyarakat,” tuturnya.
Usulan dan sanggahan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kemensos bersama dengan BPS melalui groundcheck dan pemeriksaan ke Pemerintah Daerah serta kementerian lain untuk memperoleh data yang lebih akurat.
Mensos mengatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari transformasi data bersumber dari Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 di mana seluruh kementerian dan lembaga tidak lagi bekerja menggunakan data terpisah, melainkan terpusat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).















