TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut membekuk pengedar pengedar sabu berinisial CWS alias Ebet (25). Ia ditangkap pada jumat (14/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Merdeka, Kel. Jayawaras, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman membenarkan telah dilakukan penangkapan seorang pria yang mencurigakan yang diduga terlibat sebagai perantara distribusi sabu.
“Saat ditangkap dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan, baik yang dibawa pelaku maupun yang ditemukan di rumahnya,” katanya kepada wartawan, Sabtu (15/11).
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 8,51 gram (netto) yang dikemas dalam puluhan paket siap edar, lengkap dengan peralatan pengemasan, lakban, plastik klip, serta alat hisap.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone yang berisi percakapan transaksi dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial U (DPO) yang memasok dan mengarahkan tersangka untuk mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpan paket sabu di sejumlah titik sekitar Garut Kota dan Banyuresmi.
Pelaku mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari U selama bulan November 2025,” kata Kasat, seraya menambahkan, sebagai imbalan, tersangka mendapatkan upah Rp 100 ribu per gram serta akses untuk menggunakan sabu secara gratis. Selain sebagai pengedar, pelaku juga mengaku turut mengonsumsi sabu.
Pelaku kini dijerat Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.*

















