Menurut pengacara para penggugat, Imung Hardiman dan Andi Rohandi, pihaknya siap menghadapi proses kasasi di MA. Keduanya optimis, majelis hakim MA akan menguatkan hasil PN dan PT. Karena hakim mendapatkan cukup bukti, bahwa Pemkab Purwakarta menguasai lahan SMPN 1 secara cacat yuridis.
Pelepasan hak oleh Taslim yang merupakan keponakan H. Kartim kepada Pemkab adalah cacat, karena tak ada stempel maupun tanda tangan Camat Babakan Cikao. Padahal disebutkan pelepasan itu dilakukan di hadapan Camat.
“Ibunda Taslim bernama Ibu Cinot yang juga adik H. Kartim tak berhak menguasai tanah para penggugat yang merupakan cucu dari H. Kartim. Karena di kantor Desa Babakan Cikao Kec. Babakan Cikao sama sekali tak ditemukan persil atas nama yang bersangkutan. Terlebih anak dari Taslim pun di persidangan bersaksi menguatkan kepemilikan para penggugat,” kata Imung, ketika dihubungi media, Senin (16/6/2025).
Para penggugat, tambahnya, tak berniat mengambil alih sekolah dan mengorbankan para siswa dalam kegiatan belajar mengajarnya. “Dari awal kita sudah membuka komunikasi dengan Pemkab, bahkan sepakat untuk melakukan appraisal guna menilai harga tanah. Kami tak akan ngotot dengan harga appraisal itu. Ga perlulah sampai gaduh di media sosial, kita bikin perjanjian damai yang saling menghargai,” jelas Imung.
Sementara itu, Andi Rohandi menyebut, jika pihaknya menang pada proses kasasi di MA, tak akan serta-merta menguasai lahan dan mengusir sekolah.