TERASJABAR.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menetapkan tiga orang tersangka berinisial MY, MF, dan IP dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait tindak pidana korupsi di salah satu bank “plat merah” di Kuningan.
Penetapan ketiga tersangka ini menurut Kejari Kuningan Ikhwanul Ridwan, Saragih, S.H. melalui Kasie Intel Kejari Brian Kukuh Mediarto, merupakan hasil pengembangan penyidikan dimana sebelumnya penyidik sudah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka R MP dalam perkara aquo.
Brian dalam keterangan persnya, Selasa 21 Oktober 2025 menyebutkan kaitan dari ketiga tersangka tersebut baru dalam kasus ini adalah mereka yang memberikan fasilitas berupa penempatan rekening-rekening yang disiapkan oleh tersangka R M P dari upaya R M P untuk menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi.
Disebutkan, ketiga tersangka secara aktif bekerjasama dengan tersangka R M P untuk mentransfer ke beberapa rekening, baik rekening para tersangka sendiri ataupun rekening orang lain agar tidak mudah diketahui.
Kemudian dari hal tersebut, ketiga tersangka juga mendapatkan keuntungan dari tersangka R M P setiap kali memberikan fasilitas penempatan rekening.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, selanjutnya penyidik dapat menemukan pola pemindahan uang via transfer secara masif sehingga pada akhirnya dapat menyimpulkan bahwa terdapat niat jahat dari M Y, M F dan I P bersama- sama dengan R M P dalam melakukan tindak pidana pencucian uang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Akibat tindak pidana korupsi tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal yakni Kesatu Pasal 3 Jo. pasal 2 Ayat (1) huruf a U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 4 Jo. pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 5 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 20210 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun guna memperlancar upaya penyidikan maka ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas.***