Elton mengatakan, Raperda ini bukan hanya mengatur tentang masalah agama, karena itulah disebut keberagaman dan kehidupan bermasyarakat.
“Perda ini mencari solusi, berinteraksi, bertoleransi baik antar umat beragama atau antar suku, jika terjadi konflik disesuaikan secara musyawarah,” tuturnya.
Raperda ini, kata Elton, terdapat 21 pasal dengan 11 bab dan saat ini masih dibahas. “Kalau saya baca secara lengkap yang paling penting kalau terjadi konflik, disebutkan ada beberapa metoda atau cara penyelesaian konflik. Dengan adanya perda, nanti akan ada pedoman atau pegangan,” terangnya.
Untuk melengkapi Raperda tim mengadakan studi tiru ke Semarang dan Salatiga karena di kedua wilayah itu sudah punya Perda dan toleransi warganya cukup tinggi.
“Di Salatiga warganya saling menghormati walau berbeda agama, suku dan budaya, toleransi tinggi karena mereka sering silaturahmi sehingga jika ada masalah mudah diselesaikan secara damai,” ujarnya.
.
Ditargetkan, raperda ini beres dibahas pada Agustus dan bisa disahkan menjadi Perda untuk disosialisasikan kemudian diberlakukan.***