terasjabar.id
Sabtu, 28 Maret 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 28 Maret 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perda Kesejahteraan Sosial.Siap Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Masyarakat

Tiah SM by Tiah SM
28 Mar 2026 08:38
in Berita Utama, Wakil Rakyat
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Perda Kesejahteraan Sosial.Siap Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Masyarakat

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Sutaya, SH MH

TERASJABAR.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung kini telah memasuki tahap finalisasi.

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Sutaya, SH MH mengungkapkan bahwa Raperda tersebut saat ini berada pada tahap evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Prosesnya mencakup konsultasi dengan kementerian terkait serta evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Sutaya, pembahasan Raperda ini mengalami perkembangan signifikan. Awalnya hanya direncanakan sebagai revisi, namun dalam prosesnya substansi yang berubah mencapai lebih dari 50 persen. Karena itu, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 disepakati untuk dicabut dan digantikan dengan Perda yang baru.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut tidak terlepas dari hadirnya sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos), yang mengharuskan adanya penyesuaian di tingkat daerah.

Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Ke depan, seluruh LKS diwajibkan terdaftar serta memiliki izin resmi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Selain itu, Raperda juga mengatur tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah (UGB). Untuk aktivitas penggalangan dana, penyelenggara wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Bagi pengumpulan dana dengan nilai di atas Rp500 juta, diwajibkan melampirkan dokumen hasil audit dari akuntan publik serta dokumentasi pelaksanaan dan penyaluran dana. Sementara itu, PUB yang bersifat spontan di wilayah, seperti penggalangan bantuan saat terjadi bencana, tidak memerlukan izin khusus.

Pengaturan terkait LKS dalam Raperda ini juga merupakan turunan dari Permensos Nomor 5 Tahun 2024, dengan fokus pada penguatan sistem monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial terhadap operasional dan tata kelola lembaga.

ADVERTISEMENT

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Sutaya.

RELATED POSTS

“Perda Pencegahan Perilaku Seks Berisiko Upaya Melindungi Generasi Muda “

Perda Ketertiban Umum: “Bandung Menuju Kota Nyaman, Tertib, dan Aman”

“Perda Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan dan Standarisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial “

Perda Ketertiban Umum, Harus Jadi Solusi Atasi Permasalahan di Kota Bandung

Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., MT: “Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Masuk Tahap Konsultasi dan Evaluasi”

Untuk memperkaya substansi Raperda, Pansus 12 juga telah melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Raperda ini turut mengadopsi perubahan terminologi dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Pergantian istilah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan pendekatan pelayanan serta pemenuhan hak warga.

Sutaya berharap, setelah melalui seluruh tahapan, Perda ini dapat menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung.

Ia menegaskan, Perda ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu memastikan pelayanan sosial yang lebih tepat sasaran, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.**

Tags: Kesejahteraan sosialPerdaPerlindungan Masyarakat
ShareTweetSend

Related Posts

“Perda Pencegahan Perilaku Seks Berisiko Upaya Melindungi Generasi Muda “
Berita Utama

“Perda Pencegahan Perilaku Seks Berisiko Upaya Melindungi Generasi Muda “

27 Mar 2026 08:27
Perda Ketertiban Umum: “Bandung Menuju Kota Nyaman, Tertib, dan Aman”
Berita Utama

Perda Ketertiban Umum: “Bandung Menuju Kota Nyaman, Tertib, dan Aman”

25 Mar 2026 08:42
“Perda Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan dan Standarisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial “
Berita Utama

“Perda Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan dan Standarisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial “

24 Mar 2026 09:18
Perda  Ketertiban Umum,  Harus Jadi Solusi Atasi Permasalahan di Kota Bandung
Berita Utama

Perda Ketertiban Umum, Harus Jadi Solusi Atasi Permasalahan di Kota Bandung

3 Mar 2026 06:41
Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., MT: “Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial  Masuk Tahap Konsultasi dan Evaluasi”
Berita Utama

Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., MT: “Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Masuk Tahap Konsultasi dan Evaluasi”

25 Feb 2026 08:25
Tantangan Tahun 2026 untuk Kesejahteraan Sosial
Berita Utama

Tantangan Tahun 2026 untuk Kesejahteraan Sosial

10 Jan 2026 05:01
Next Post
Truk Boks Nyelonong di Jalan Raya Nagreg Sambar Dua Pejalan Kaki

Truk Boks Nyelonong di Jalan Raya Nagreg Sambar Dua Pejalan Kaki

Kota Tasikmalaya Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, 2 Tiang Listrik Ambruk dan Puluhan Pohon Roboh

Kota Tasikmalaya Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, 2 Tiang Listrik Ambruk dan Puluhan Pohon Roboh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Ultrajaya Milk Bandung Buka Loker 2 Posisi Sekaligus, Minat?

PT Ultrajaya Milk Bandung Buka Loker 2 Posisi Sekaligus, Minat?

27 Mar 2026 15:39
Buat Lulusan SMA SMK, Knitto Group Bandung Buka Loker Terbaru, Minat?

Buat Lulusan SMA SMK, Knitto Group Bandung Buka Loker Terbaru, Minat?

24 Mar 2026 16:43
Buat Lulusan SMK, UniTAG Bandung Buka Loker Posisi Staff Gudang

Buat Lulusan SMK, UniTAG Bandung Buka Loker Posisi Staff Gudang

25 Mar 2026 13:49
Kejati Jabar Akan Mulai Penyelidikan Penyimpangan Proyek PJU Bernilai Ratusan Miliar

Kejati Jabar Akan Mulai Penyelidikan Penyimpangan Proyek PJU Bernilai Ratusan Miliar

24 Mar 2026 15:48
Kota Tasikmalaya Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, 2 Tiang Listrik Ambruk dan Puluhan Pohon Roboh

Kota Tasikmalaya Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, 2 Tiang Listrik Ambruk dan Puluhan Pohon Roboh

0
Truk Boks Nyelonong di Jalan Raya Nagreg Sambar Dua Pejalan Kaki

Truk Boks Nyelonong di Jalan Raya Nagreg Sambar Dua Pejalan Kaki

0
Perda Kesejahteraan Sosial.Siap Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Masyarakat

Perda Kesejahteraan Sosial.Siap Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Masyarakat

0
Menpar Apresiasi Layanan Optimal Bagi Wisatawan Selama Libur Lebaran

Menpar Apresiasi Layanan Optimal Bagi Wisatawan Selama Libur Lebaran

0
Kota Tasikmalaya Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, 2 Tiang Listrik Ambruk dan Puluhan Pohon Roboh

Kota Tasikmalaya Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, 2 Tiang Listrik Ambruk dan Puluhan Pohon Roboh

28 Mar 2026 10:12
Truk Boks Nyelonong di Jalan Raya Nagreg Sambar Dua Pejalan Kaki

Truk Boks Nyelonong di Jalan Raya Nagreg Sambar Dua Pejalan Kaki

28 Mar 2026 09:55
Perda Kesejahteraan Sosial.Siap Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Masyarakat

Perda Kesejahteraan Sosial.Siap Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Masyarakat

28 Mar 2026 08:38
Menpar Apresiasi Layanan Optimal Bagi Wisatawan Selama Libur Lebaran

Menpar Apresiasi Layanan Optimal Bagi Wisatawan Selama Libur Lebaran

28 Mar 2026 00:38
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.