TERASJABAR.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual kini memasuki tahap akhir pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung.
Regulasi ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga ketahanan keluarga serta melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif perilaku seksual berisiko.
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, SE, mengungkapkan bahwa proses penyusunan raperda tersebut dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak. Melalui forum Focus Group Discussion (FGD), Pansus menggandeng dinas terkait, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, hingga perwakilan warga untuk menyerap aspirasi dan memperkaya substansi aturan.
“Pansus juga membuka ruang partisipasi publik melalui audiensi masyarakat, konsultasi ke pemerintah pusat, hingga studi banding ke daerah lain. Semua tahapan ini dilakukan agar perda yang dihasilkan benar-benar matang dan aplikatif,” ujar Elton.
Ia menegaskan, fokus utama dalam raperda ini adalah upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seks berisiko, yang dinilai perlu ditangani secara serius sejak dini. Edukasi kepada anak-anak dan remaja menjadi salah satu poin krusial, agar mereka memiliki pemahaman yang benar terkait kesehatan reproduksi, nilai moral, serta konsekuensi dari perilaku berisiko.
Menurut Elton, keberadaan perda ini menjadi semakin penting di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. Ia menilai berbagai fenomena di masyarakat menunjukkan adanya keterbukaan terhadap perilaku seksual yang sebelumnya dianggap tabu, sehingga diperlukan langkah antisipatif melalui regulasi yang jelas dan terarah.
“Peran pemerintah, orang tua, dan tenaga pendidik sangat penting dalam melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap anak-anak. Dampak dari perilaku seksual berisiko tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga berpotensi meningkatkan kasus penyakit menular seksual,” jelasnya.
Lebih lanjut, Elton menekankan bahwa raperda ini tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan keluarga. Ia berharap regulasi ini mampu menjadi payung hukum yang mendukung upaya edukasi, pencegahan, dan pengawasan secara berkelanjutan dan terintegrasi.
Selain itu, perkembangan teknologi dan media sosial juga menjadi perhatian serius dalam penyusunan raperda ini. Akses informasi yang semakin mudah dinilai memiliki dua sisi, yakni memberikan manfaat sekaligus potensi risiko jika tidak digunakan secara bijak.
“Pengaruh media sosial sangat besar terhadap pembentukan perilaku generasi muda. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu bersinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen untuk melakukan langkah antisipatif,” katanya.
Elton juga menegaskan pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan dalam pencegahan. Pendidikan karakter sejak usia dini dinilai menjadi fondasi utama dalam membentuk kepribadian anak agar mampu memilah informasi serta menghindari perilaku menyimpang.
Dengan hampir rampungnya pembahasan raperda ini, DPRD Kota Bandung berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif.
Harapannya, Kota Bandung dapat menjadi daerah yang tidak hanya maju secara pembangunan, tetapi juga kuat dalam nilai moral dan perlindungan generasi mudanya.

















