Dari keterangan pelapor, korban awalnya dikenalkan kepada A J dan Y oleh dua temannya. Kemudian korban berangkat seorang diri ke Kabupaten Bogor untuk menemui kedua pelaku tersebut.
Namun sebelum diberangkatkan ke luar negeri, korban disekap selama kurang lebih dua minggu di rumah Ab di wilayah Bogor.
Berdasarkan data perjalanan, korban akhirnya berangkat ke Guangzhou, China, pada 18 Mei 2025 dengan menggunakan maskapai Shandong Airlines nomor tiket 3247307631789.
Informasi terakhir menyebutkan bahwa korban saat ini berada di Guangzhou dan diduga telah mengalami rudapaksa selama berada di sana.
Kasus ini kini terus didalami oleh Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Polisi menegaskan akan melakukan langkah hukum tegas serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kementerian dan lembaga internasional, untuk memastikan perlindungan korban serta proses hukum terhadap para pelaku.
Hendra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus ini. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami, karena menyangkut harkat martabat dan keselamatan WNI di luar negeri. Polda Jabar bersama jajaran tidak akan tinggal diam, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan para pelaku segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.***