Selain mengamankan AD, pemilik toko, petugas juga mengamankan barang bukti 35 botol miras illegal jenis Anggur Gingseng dan Cap Orang Tua.
ADVERTISEMENT
”Bagi penjual miras, kita berikan sanksi tindak pidana ringan atau Tipiring, sekaligus dibuatkan surat pernyataan bahwa penjual miras itu tidak akan menjual kembali miras illegal,” tuturnya.***
Editor: van
Page 2 of 2