TERASJABAR.ID – Sebanyak 4.396 bungkus rokok ilegal berbagai merek dengan jumlah 87.920 batang rokok, berhasil disita oleh Tim Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, hari Selasa dan Rabu, 6 – 7 Mei 2025.
Kepala Satpol Pamong Praja Kuningan Agus Basuki menjelaskan, Tim Gabungan Operasi Bersama melibatkan Satpol PP Kuningan, Bea Cukai Cirebon, Polres Kuningan, Subdenpom, Diskopdagperin dan Bagian ekonomi setda kuningan.
“Selama dua ini hari menyisir sejumlah toko di kecamatan Kadugede, Kuningan, Ciawigebang, Sindangagung dan Lebakwangi,” katanya saat dikonfirmasi Kamis 8 Mei 2025.
Dari hasil giat Operasi Bersama Pemberantasan BKCHT Ilegal di wilayah Kuningan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.