TERASJABAR.ID – Parkir liar di beberapa sudut kota Kuningan, seperti sepanjang jalur pertokoan Siliwangi, Taman Kota dan Jalan Ir. Juanda menjadi perhatian serius Jajaran Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Kabupaten Kuningan, bersama Satpol Pamong Praja dan Instansi Teknis.
Dalam mengantisipasi masalah tersebut, pihak Dinas terkait melakukan penindakan dan penertiban parkir liar (parkir bukan pada tempatnya). Terutama di jalur jalan Pertokoan Siliwangi, Taman Kota, dan Jalan Djuanda Kuningan tepatnya di depan RS Juanda.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Ade Nurdjianto melalui Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Kuningan, Mh.Khadafi Mufti, saat dikonfirmasi menjelaskan, penindakan dan penertiban ini sebagai bukti pengabdian.
“Kami tidak diam, kami bekerja, kami serius, dan kami tidak pernah lelah dalam melaksanakan perintah Pimpinan, demi kenyamanan, keamanan, ketertiban warga kabupaten Kuningan,” ujarnya Sabtu 18 Oktober 2025.
Namun demikian kata Khadafi, apabila hal ini tidak dipatuhi oleh warga dan dukungan semua pihak, sehebat apapaun caranya pelanggaran akan terus terjadi.
Menanggapi tudingan ada pungutan atau setoran dari petugas parkir untuk pribadi, Khadafi menegaskan, bahwa tudingan itu tidak benar dan fitnah. “Silahkan laporkan kepada pihak berwajib,” tandasnya.
Penertiban itu merupakan perintah Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, bersama jajaran dinas/ Lembaga terkait lainya (Satpol PP, Dinas Perdagangan, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim 0615 Kuningan dll) untuk saling mendukung ketertiban / keamanan sesuai kewenangan masing-masing, untuk menata apapun itu bentuknya, termasuk perparkiran di kabupaten Kuningan.
Selain itu diharapkan dukungan dan kepatuhan penuh dari masyarakat, agar penertiban dan penataan perparkiran ini semakin baik ke depannya.***