TERASJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memastikan modernisasi sistem Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar pada Desember 2025 tidak dilakukan secara mendadak.
Untuk mengurangi potensi kecurangan serta mengantisipasi kendala teknis, Pemkab memilih menggunakan sistem semi e-voting sebagai tahap awal.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa masyarakat tetap diwajibkan hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) meski proses pemungutan suara sudah dibantu perangkat digital.
Tahap Awal: Verifikasi di TPS Tetap Dijalankan
Menurut Aep, sistem semi e-voting ini merupakan langkah transisi dari metode manual menuju digital penuh.
“Warga tetap datang ke TPS membawa surat undangan, lalu melakukan tap di perangkat digital. Dengan begitu, bukti kehadiran tetap ada dan seluruh proses bisa dipantau lewat CCTV,” ujarnya di Karawang, Senin (13/10/25).
Ia menambahkan, penerapan semi e-voting diambil untuk menjaga transparansi dan efisiensi, sekaligus menghindari gangguan teknis di wilayah dengan pemahaman teknologi yang masih terbatas.
“Kita tidak mau langsung seratus persen online karena khawatir ada kendala di lapangan. Jadi untuk sementara, sistem semi e-voting dulu,” jelasnya.
Masih dalam Tahap Simulasi dan Kajian
Bupati Aep menyebutkan bahwa penerapan e-voting di Karawang masih berada dalam tahap uji coba dan kajian teknis.
Penerapan penuh baru akan dilakukan setelah seluruh perangkat dan sumber daya manusia siap.
“Kita lihat dulu hasil simulasi dan kesiapan alatnya, jadi belum akan diterapkan secara penuh,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Bupati Indramayu dan tertarik mempelajari keberhasilan penerapan e-voting di Kabupaten Sleman. Dalam waktu dekat, pihaknya akan meninjau langsung proses simulasi tersebut.
Jika semua berjalan sesuai rencana, Pilkades Karawang dengan sistem semi e-voting akan mulai diterapkan pada Desember 2025.
Untuk tahap awal, undangan pemilih tetap akan dicetak dalam bentuk fisik sebelum nantinya beralih ke format digital.-***