TERASJABAR.ID – Iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platform digital kian marak.
Jurus yang digunakan pengelola pinjol ilegal itu, –yakni dengan iming-iming; pinjaman cepat dan mudah– ternyata cespleng.
Masyarakat pun, –khususnya kalangan menengah ke bawah– banyak yang terjerat, dengan bunga tinggi, penagihan kasar, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Terkait soal itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, angkat bicara.
BACA JUGA: Diajak Gabung, Hendry Ch Bangun Pilih di Luar Struktur PWI
Mufti menilai sosialisasi dan pemblokiran aplikasi saja tidak cukup, sebab setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul banyak aplikasi baru.
“Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,” kata Mufti, seperti ditulis Parlementaria pada Jumat, 5 September 2025.
Ia menegaskan perlu adanya penegakan hukum pidana agar pelaku mendapat efek jera.
Menurutnya, pinjol ilegal kini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga perlindungan konsumen dan keamanan digital.
Karena itu, ia mendesak pemerintah, khususnya Kemendag dan BPKN, bersama aparat penegak hukum, mengambil langkah nyata menindak mafia digital yang merugikan rakyat.-***