Ia juga mengutip sabda Rasulullah SAW:
“Setiap kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam pandangannya, PKB menilai ada beberapa poin penting yang harus diperkuat dalam Raperda tersebut, antara lain:
1. Penguatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan transparan;
2. Integrasi lintas sektor dan kolaborasi dengan lembaga keagamaan, komunitas sosial, dan organisasi kemasyarakatan;
3. Peningkatan kapasitas SDM pekerja sosial dan relawan kesejahteraan sosial;
4. Penanganan masalah sosial perkotaan seperti kemiskinan struktural, anak jalanan, lansia terlantar, dan gelandangan secara komprehensif dan berkelanjutan;
5. Penguatan pemberdayaan ekonomi berbasis keluarga dan komunitas, bukan sekadar bantuan jangka pendek.
Dengan pandangan tersebut, Fraksi PKB berharap kedua Raperda ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi benar-benar mampu menghadirkan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat, baik dalam membangun moralitas publik maupun meningkatkan kesejahteraan sosial warga Kota Bandung.
“PKB akan terus mengawal agar setiap regulasi yang lahir di Kota Bandung berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan moralitas bangsa,” pungkasnya.***