Menurut Albert, ini adalah hasil kerja keras pihaknya. Tidak ada sejengkal tanah pun di bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. “Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” tandasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polda Jabar tidak akan berhenti dalam memerangi narkoba, sejalan dengan semangat Astacita yang digaungkan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menjaga masa depan generasi bangsa.***