Tersangka E diketahui bertugas sebagai kurir dengan imbalan Rp3 juta per sekali pengambilan, sementara tersangka A berperan sebagai sopir.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD mengungkapkan bahwa total barang bukti sabu yang berhasil disita setara dengan 35.024 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.***