Sementara itu, Wakil Ditressiber Polda Jabar AKBP Mujianto menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran spesifik.
“Salah satunya, tersangka DA bertanggung jawab membuat website Garuda, sementara tersangka lainnya bertugas dalam pengelolaan keuangan, pembuatan artikel, dan pengelolaan teknis,” ucap Mujianto.
Beberapa situs yang diiklankan ini berada di luar negeri, terutama di Kamboja, dan mereka hanya mendapatkan jasa dari hasil yang dipublikasikan di situs-situs judi tersebut.
Kasubdit 2 Ditresiber Polda Jabar AKBP Afrito Marbaro, menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti di sini. Polda Jabar pun tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan internasional, termasuk situs judi yang beroperasi di Kamboja dan Kanada.
Selain itu, Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk memblokir situs-situs judi yang terkait.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jabar dalam memberantas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat, mengingat banyak warga yang terjerat utang akibat terlibat dalam situs-situs tersebut.
“Ada beberapa rekening tampungan yang sudah kami ajukan untuk blokir karena ini sangat merugikan bangsa. Banyak dari mereka itu terlilit utang karena jadi online. Kami dari Polda Jabar sangat serius menangani hal-hal ini,” pungkasnya.***