TERASJABAR.ID – Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana penyebaran permusuhan melalui media sosial (medsos) usai unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar pada 29 Agustus 2025 lalu.
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam meracik bom molotov, penyebaran video provokatif, hingga konten ujaran kebencian terhadap aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan polisi yang masuk pada 2-3 September 2025.
“Para tersangka ini diduga terlibat aktif, mulai dari meracik bom molotov, merekam, hingga menyebarkan konten provokatif di Instagram, TikTok, dan WhatsApp Group. Konten tersebut berisi ajakan permusuhan, penghinaan, hingga kabar bohong terkait aparat,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut Hendra menerangkan, para tersangka tidak hanya memposting video pelemparan molotov ke Gedung DPRD Jabar, tetapi juga melakukan live di media sosial dengan seruan provokatif. Beberapa di antaranya bahkan membakar bendera merah putih dan mengunggah narasi bernada ujaran kebencian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 11 unit ponsel berbagai merek, 4 bom molotov, bom gas portable, kembang api, bendera dengan simbol tertentu, dan sejumlah akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten provokasi.
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari meracik hingga mendokumentasikan dan menyebarkan konten. Ada yang bertugas membuat molotov, merekam video, hingga menyebarkan melalui platform media sosial dengan maksud memperluas jangkauan provokasi.
Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang dapat menimbulkan permusuhan dan gangguan keamanan.
“Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap sesuai koridor hukum. Jika melanggar, ada konsekuensi pidana yang tegas,” tegas Hendra.