TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, mengungkapkan bahwa 4 kasus tersebut tersebar di wilayah Kramatmulya, Cigugur, Lebakwangi dan Garawangi.
“Total ada empat perkara yang berhasil kami ungkap, terdiri dari dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dua kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar,” ujar AKP Jojo Sutarjo di sela-sela konferensi pers, Kamis 24 Juli 2025.
Dari 4 tersangka tersebut, dua tersangka terlibat kasus sabu, yakni DF (30) warga Cikaso Kramatmulya dan residivis ATN (24) warga Sukamulya Cigugur.
Sedangkan dua tersangka lainnya terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas berinisial D (29), warga Cinagara Lebakwangi dan CG (23) warga Mancagar Garawangi.
Sejumlah barang bukti berhasil disita dari para tersangka. Di antaranya dua kasus sabu, sebanyak 56 paket sabu dengan total berat 57,73 gram.
Sedangkan dari dua kasus obat keras, disita 1.532 butir obat keras terbatas terdiri dari 279 butir Tramadol, 1.020 butir Dextromethorphan, dan 233 butir Trihexyphenidyl.
“Modus yang digunakan para tersangka beragam. Ada yang menggunakan sistem tempel di lokasi tertentu, ada juga yang menggunakan metode transaksi langsung atau cash on delivery,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.