Sementara tersangka kasus obat keras dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan dan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba yang masih ada di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba adalah prioritas kami demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika,” tegasnya.***
Page 2 of 2