Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada malam hari. Saat korban membuka pintu tokonya dan menemukan sejumlah kejanggalan yang membuatnya segera memeriksa seluruh bagian rumah dan toko.
”Saat melakukan pengecekan, brankas sudah dalam keadaan rusak. Tapi untung uangnya tidak bisa diambil karena brankas tidak kebuka. Hanya ada saja barang lain yang hilang,” tambahnya.
Pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp300.000 yang sebelumnya berada di atas meja. Serta delapan slop rokok berbagai merek dan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta..
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk dari pintu belakang rumah. Pelaku menggunakan celah jendela yang terbuka untuk memasukkan tangan dan membuka kunci pintu yang tergantung di bagian dalam.
Motif pencurian yang dilakukan pelaku atas dasar kebutuhan sehari-hari dan pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan seluruh akses masuk ke rumah atau toko terkunci rapat, terutama saat meninggalkan tempat dalam waktu lama. (Kris, kontributor)***