TERASJABAR.ID – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, Polsek Pasirwangi bersama Koramil 1112 Samarang dan Satpol PP melakukan penggerebekan dua gudang miras di Kec. Pasirwangi Kab. Garut.
Kapolsek Pasirwangi, Iptu Wahyono Aji, S.H., M.H., memimpin penggerebekan gudang miras yang berada di dua lokasi yang berbeda, yakni Kampung Simpeureum, Desa Padasuka, sebagai lokasi transaksi, serta Kampung Toblong, Desa Padaawas, yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (33), warga Kampung Toblong, serta mengamankan barang bukti puluhan botol miras berbagai merek. “Barang bukti yang diamankan adalah 12 botol Intisari, 7 botol Kawa-Kawa, 2 botol Black Current, dan 1 botol Vibe ukuran besar,” ucapnya
Selain miras, petugas turut mengamankan plastik kipet yang diduga digunakan untuk pengemasan, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX merah bernomor polisi B 4091 KNK yang diduga digunakan untuk distribusi barang.
“Operasi gabungan ini merupakan langkah untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif menjelang Nataru. Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas peredaran miras di wilayah Pasirwangi,” tegas Kapolsek Pasirwangi.
Seluruh barang bukti beserta pelaku telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, demi mewujudkan wilayah Pasirwangi yang tertib dan bebas dari peredaran miras ilegal.*















