terasjabar.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Polisi Periksa SMY (14) dan SR (17), Pasangan Pengantin di Lombok Tengah Terkait Pernikahan Dini

nenan by nenan
27 Mei 2025 13:56
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Polisi Periksa SMY (14) dan SR (17), Pasangan Pengantin di Lombok Tengah Terkait Pernikahan Dini

Polisi Periksa SMY (14) dan SR (17), Pasangan Pengantin di Lombok Tengah Terkait Pernikahan Dini

TERASJABAR.ID – Lombok Tengah, 27 Mei 2025 – Pasangan pengantin di bawah umur, SMY (14) dan SR (17), asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya memenuhi panggilan polisi pada Selasa, 27 Mei 2025.

Keduanya dimintai klarifikasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah terkait kasus pernikahan dini yang sempat viral di media sosial. Pernikahan ini menjadi sorotan publik setelah video prosesi adat Sasak “Nyongkolan” yang memperlihatkan keduanya mengenakan pakaian adat dan berpose di pelaminan menyebar luas, memicu keprihatinan banyak pihak.

Pernikahan SMY, seorang siswi SMP asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR, seorang remaja asal Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, menuai kontroversi karena melanggar batas usia minimal perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Kasus ini dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram pada 24 Mei 2025 ke Polres Lombok Tengah, menyoroti peran orang tua dan pihak-pihak yang memfasilitasi pernikahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk II Maqnun, klarifikasi ini merupakan bagian dari tahap awal penyelidikan. “Kami memanggil kedua anak ini untuk dimintai keterangan. Selain itu, saksi-saksi lain juga akan dipanggil guna mendalami kasus ini,” ujarnya. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan, dengan mempertimbangkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur bahwa pemaksaan pernikahan anak merupakan bentuk kekerasan seksual.

Selain Ayam Widuran, Sate Jamu Juga Jadi Kuliner Haram Terkenal di Solo: Terbuat dari Daging Guguk

Pernikahan ini sebelumnya sempat dicegah oleh aparat desa, termasuk Kepala Desa Beraim, Lalu Atmaja. Ia mengaku telah berupaya memisahkan keduanya sejak tiga minggu sebelum prosesi Nyongkolan digelar. Namun, pasangan ini nekat kawin lari (merariq), sebuah tradisi Sasak yang kerap menjadi pemicu pernikahan dini di NTB.

RELATED POSTS

Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya

Ini Ciri Ciri Pelaku Penyiram Air Keras ke Wakil Koordinator KontraS

Polisi Bekuk Dua Pencuri di Pondok Pesantren Daarut Taqwa, “Ilni Barang Buktinya

Tekan Angka Kecelakaan Polisi Lakukan Check Bus dan Pemeriksaan Kesehatan Kru di Terminal Guntur

Polisi Ciduk Pelaku Pembobol Toko di Arcamanik yang Terekam CCTV

Page 1 of 2
12Next
Tags: LombokLombok Tengahpengantinpernikahan dinipolisiviral
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya
Daerah

Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya

15 Mar 2026 16:32
Ini Ciri Ciri Pelaku Penyiram Air Keras ke Wakil Koordinator KontraS
News

Ini Ciri Ciri Pelaku Penyiram Air Keras ke Wakil Koordinator KontraS

14 Mar 2026 11:59
Polisi Bekuk Dua Pencuri di Pondok Pesantren Daarut Taqwa, “Ilni Barang Buktinya
Daerah

Polisi Bekuk Dua Pencuri di Pondok Pesantren Daarut Taqwa, “Ilni Barang Buktinya

12 Mar 2026 22:42
Tekan Angka Kecelakaan Polisi Lakukan Check Bus dan Pemeriksaan Kesehatan Kru di Terminal Guntur
Daerah

Tekan Angka Kecelakaan Polisi Lakukan Check Bus dan Pemeriksaan Kesehatan Kru di Terminal Guntur

10 Mar 2026 17:21
Polisi Ciduk Pelaku Pembobol Toko di Arcamanik yang Terekam CCTV
Bandung Raya

Polisi Ciduk Pelaku Pembobol Toko di Arcamanik yang Terekam CCTV

10 Mar 2026 14:17
Pemuda Secara Sukarela Serahkan 60 Knalpot Brong ke Polisi
Daerah

Pemuda Secara Sukarela Serahkan 60 Knalpot Brong ke Polisi

5 Mar 2026 14:46
Next Post
Bupati Bandung Resmikan Pasar Sehat Banjaran, Ini Harapannya

Bupati Bandung Resmikan Pasar Sehat Banjaran, Ini Harapannya

Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1446 H untuk Tetapkan Idul Adha 2025 Sore Ini

Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1446 H untuk Tetapkan Idul Adha 2025 Sore Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Maksimal 45 Tahun! Mie Gacoan Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

Maksimal 45 Tahun! Mie Gacoan Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

10 Mar 2026 15:30
Tanpa Pengalaman, Yogya Group Bandung Gelar Loker Store Crew untuk Lulusan SMA SMK

Tanpa Pengalaman, Yogya Group Bandung Gelar Loker Store Crew untuk Lulusan SMA SMK

12 Mar 2026 15:51
Fresh Graduate! PT Djarum Buka Loker 2 Posisi, Ini Link Daftarnya

Fresh Graduate! PT Djarum Buka Loker 2 Posisi, Ini Link Daftarnya

11 Mar 2026 16:24
Tragis, Martin Ditemukan Tewas Diduga Terjun dari Lantai 17  Apartemen The Suites Metro Bandung

Tragis, Martin Ditemukan Tewas Diduga Terjun dari Lantai 17 Apartemen The Suites Metro Bandung

11 Mar 2026 19:57
Keluarga Hafidz Quran Talkshow di Masjid Al Hidayah RW 06 Babakansari, Ini Temanya

Keluarga Hafidz Quran Talkshow di Masjid Al Hidayah RW 06 Babakansari, Ini Temanya

0
Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya

Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya

0
Tabung Gas 3 Kg  Meledak, 12 Kamar Kontrakan di Cileunyi Wetan Rusak Berat

Tabung Gas 3 Kg Meledak, 12 Kamar Kontrakan di Cileunyi Wetan Rusak Berat

0
Awal Periode Mudik Lebaran, BMKG: Cuaca Relatif Kondusif Namun Waspadai Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

Awal Periode Mudik Lebaran, BMKG: Cuaca Relatif Kondusif Namun Waspadai Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

0
Keluarga Hafidz Quran Talkshow di Masjid Al Hidayah RW 06 Babakansari, Ini Temanya

Keluarga Hafidz Quran Talkshow di Masjid Al Hidayah RW 06 Babakansari, Ini Temanya

15 Mar 2026 16:43
Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya

Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya

15 Mar 2026 16:32
Tabung Gas 3 Kg  Meledak, 12 Kamar Kontrakan di Cileunyi Wetan Rusak Berat

Tabung Gas 3 Kg Meledak, 12 Kamar Kontrakan di Cileunyi Wetan Rusak Berat

15 Mar 2026 16:27
Awal Periode Mudik Lebaran, BMKG: Cuaca Relatif Kondusif Namun Waspadai Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

Awal Periode Mudik Lebaran, BMKG: Cuaca Relatif Kondusif Namun Waspadai Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

15 Mar 2026 14:32
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.