Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (28) warga Desa Parakan, Kecamatan Samarang, dan J (43), warga Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler.
Mereka diketahui menjual minuman keras secara ilegal dengan berbagai modus, mulai dari berjualan di warung hingga sistem cash on delivery (COD).
“Barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 56 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Selanjutnya, terhadap para pelaku telah dilakukan pendataan dan interogasi di tempat,” ujarnya.
Selain itu, petugas memberikan penyuluhan hukum kepada para pelaku mengenai bahaya serta dampak negatif dari konsumsi dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami menghimbau kepada mereka untuk menghentikan aktivitas jual beli miras demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” tegasnya. (Kris)***