TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan pendampingan kepada keluarga korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Desa Galaherang, Kec. Maleber, Kab. Kuningan. Pendampingan dilakukan saat keluarga mengajukan laporan pengaduan masyarakat ke Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait beredarnya video viral korban yang berada di Kamboja.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis saat dikonfirmasi mengatakan, pendampingan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap warga yang diduga menjadi korban eksploitasi.
“Polres Kuningan telah melakukan koordinasi dengan Dit PPA dan PPO Bareskrim Polri serta mendampingi orang tua korban dalam penyampaian pengaduan resmi. Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan terarah,” ujar Kasat Senin (8/12/2025)
Peristiwa tersebut, ungkap Abdul Azis, terjadi sekitar bulan Juni 2025 saat korban Dimas dan istrinya ditawari pekerjaan di Kamboja dengan gaji dijanjikan sebesar Rp9 juta per bulan, sementara biaya keberangkatan ditanggung perusahaan. Namun kenyataannya, begitu sampai di Kamboja, keduanya justru dipekerjakan sebagai operator judi online. Gaji mereka dipotong hingga total sekitar Rp25 juta dan diduga terjadi tindak kekerasan selama bekerja.
Korban kemudian berusaha melarikan diri bersama sekitar 10 rekan kerja lainnya. Tetapi mereka gagal melarikan diri. Pasalnya paspor dan dokumen penting ditahan perusahaan. Keberadaan korban terungkap setelah video permintaan pertolongan beredar luas.
Sementara itu, orang tua korban telah menyerahkan laporan pengaduan kepada Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri. Polres Kuningan memastikan akan terus melakukan kordinasi dengan pihak Bareksrim guna mengetahui perkembangan kasus, lalu melakukan komunikasi dengan penyidik pusat, serta memberikan pendampingan lanjutan kepada keluarga.*

















