TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama periode Februari – Maret 2025 sekaligus meringkus 11 tersangka.
Dari 9 kasus penyalahgunaan narkoba itu salah satunya adalah kasus ekstasi. Demikian keterangan Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Jumat 2 Mei 2025.
Kapolres menjelaskan, kasus yang diungkap mencakup berbagai jenis pelanggaran, yaitu penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, sabu, psikotropika, hingga obat keras/bebas terbatas.
Kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan, antara lain di kecamatan Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Kecamatan Cipicung.
Para tersangka yang diamankan berinisial MRR (27), AAP (34), BNMS (20), PL (36), HG (27), RTDP (23), OP (27), WH (43), S (55), PK (25), dan AB (31). Beberapa di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Mereka berasal dari wilayah Kuningan dan Cirebon.