Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu, 224 butir psikotropika, dan 4.877 butir obat keras/bebas terbatas berbagai jenis, seperti Trihex (2.127 butir), Tramadol (1.405 butir), dan Dextro (1.345 butir), serta sejumlah obat golongan benzodiazepin seperti Alprazolam, Clonazepam, Merlopam, Riklona, dan Diazepam.
Modus operandi para pelaku, kata Kapolres Akbar, cukup beragam, mulai dari sistem tempel atau peta hingga transaksi langsung (COD).
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Selain merusak generasi muda, peredaran narkoba juga menjadi ancaman bagi ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat berbagai pasal. Yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 hingga 5 tahun penjara untuk kasus ekstasi dan sabu.
Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk penyalahgunaan obat keras.
Kapolres M Ali Akbar menegaskan komitmennya, untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Ini tugas kita bersama untuk menjaga Kuningan tetap bersih dan aman dari narkoba,” tutup Kapolres. (Wawan Jr, kontributor)***