TERASJABAR.ID – Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu, dengan total barang bukti seberat 181,25 gram atau 2 ons senilai Rp275 juta, serta mengamankan dua orang tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo dan Kasi Humas AKP Mugiyono, saat Konferensi Pers di Mapolres Jl.RE Martadinata Ancaran Rabu 25 Juni 2025.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing AN (35) warga Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana dan N (33) warga Desa Dukuhtengah, Kecamatan Maleber.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuningan. Barang bukti yang kami amankan dari dua tersangka mencapai 84 paket sabu dengan berat keseluruhan 181,25 gram,” ujar Kapolres.
Disebutkan, tersangka AN ditangkap di pinggir Jalan Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya. Saat penggeledahan, polisi menemukan 8 paket sabu terbungkus dalam sedotan warna hitam.