“Tersangka N dihadapan petugas mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami berharap dukungan semua pihak, agar Kuningan terbebas dari peredaran gelap narkoba,” jelasnya.***