Polisi juga mengamankan pelaku penadah berinisial J-Z, warga Kuningan, yang membeli sepeda motor hasil kejahatan dengan harga Rp1,8 juta tanpa kelengkapan dokumen. Dari rumah J-Z, polisi menemukan 13 unit sepeda motor berbagai merek yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi dua unit sepeda motor, STNK, kwitansi jual beli, serta surat visum korban. Polisi menduga J-Z adalah bagian dari jaringan penadah barang hasil curian dan kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Ali Akbar menyebut pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang aktif melapor dan ikut mengamankan pelaku. “Ini bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas,” ujarnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. R-F-M dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan J-Z, penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.***
Editor: van