TERASJABAR.ID – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan telah mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi oleh Polres Purwakarta.
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jabar dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Polda Jabar akan terus menindak tegas setiap praktik penyimpangan distribusi gas elpiji bersubsidi. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan bila ada dugaan praktik serupa di lingkungannya,” tegas Hendra,” Selasa (29/7/2025).
Polda Jabar melalui Satuan Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi (gas melon) yang merugikan negara dan masyarakat.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (17/7/2025) di sebuah gudang agen gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pelaku yang tengah melakukan penyuntikan ulang isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg. Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan bahwa praktik ini telah berjalan selama lebih dari lima bulan. Para pelaku membeli gas subsidi 3 kg dari agen di wilayah Karawang, lalu dipindahkan secara ilegal ke tabung-tabung besar untuk mendapatkan keuntungan berlipat.
“Pelaku utama berinisial ID (44) berperan sebagai penyuntik gas, HS (41) menyediakan tabung kosong dan memasarkan hasil suntikan, sedangkan UG (44) membantu proses distribusi serta penyuntikan di lokasi,” jelas Anom.