TERASJABAR.ID – Polres Tasikmalaya menciduk 9 pengedar narkoba, yang 8 orang di antaranya merupakan warga Kota Tasikmalaya dan 1 orang warga Aceh.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Benny Firmansyah, menjelaskan bahwa 9 orang tersangka ini berinisial DR, UBK, YE, Ide, RH, MW, I, RF, dan RM.
Mereka menjual obat terlarang melalui media sosial Instagram dan melakukan transaksi langsung dengan konsumen.
“Obat terlarang yang diamankan petugas jenis narkoba yakni tembakau sintetis, sediaan farmasi tak berizin, dan obat keras,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (12/6/2025).