Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit motor, 1 Mobil
1. 1 unit sepeda motor Honda Genio merah No. Pol D 3659 ACU (Nosin JM7IE1083458)
2. 1 unit motor Beat Pop putih No. Pol Z 6098 GO (Noka MH1JFS112GK295729)
3. 1 unit motor Beat Street hitam No. Pol Z 2960 DAN (Noka MH1JFZ214KK717631)
4. 1 unit motor Beat putih No. Pol Z 3083 FN (Noka MH1JFD211DK809012)
5. 1 unit motor Beat merah (Noka MH1JM2111JK713650 / JM21G1709811)
6. 1 unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna abu-abu metalik dan 1 buah astag berikut 4 (empat) mata astag yang digunakan untuk merusak kunci motor.
Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H. menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Garut, termasuk di Kecamatan Leles, Samarang, Kadungora, dan Cisurupan.
“Kelima pelaku merupakan satu jaringan curanmor lintas wilayah yang sudah beberapa kali beraksi di Kabupaten Garut. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Leles untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Leles Rabu (5/11/2025).
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir untuk menghindari tindak kejahatan serupa.***

















