TERASJABAR.ID – Polsek Limbangan Polres Garut membekuk 2 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut.
Kapolsek Limbangan Kompol Wasino, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Perum Bukit Galihpakuwon, Desa Galihpakuwon, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Korban, seorang perempuan berinisial K.K. (60), pensiunan guru, awalnya hendak membuka pintu rumah dan mendapati gerbang yang biasanya di gembok sudah dalam keadaan terbuka.
Ia kemudian terkejut saat mengetahui sepeda motor Honda Genio nopol Z-4269-DAR tahun 2020 miliknya yang terparkir di halaman rumah telah raib.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limbangan. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Limbangan bersama anggota piket langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan membekuk dua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Selaawi, yakni berinisial ARM (18) dan KU (14) keduanya warga Kecamatan Selaawi.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Limbangan beserta barang bukti kendaraan hasil curian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini ARM sedang menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk KU yang masih di bawah umur, sedang diupayakan diversi,” kata Kompol Wasino, Selasa (28/10/2025).
Polsek Limbangan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci ganda, serta memasang kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.***

















