TERASJABAR.ID – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid, dalam siaran persnya.
Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada 8 platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.
Menkomdigi mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.
















