TERASJABAR.ID – Pembukaan Kembali Rekening Dormant
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa sebagian dari 31 juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir kini telah dibuka kembali. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan informasi ini pada Rabu (30/7/2025).
“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali, walau memang ini terus berproses. Ke depan, pembukaan rekening dormant akan terus berlanjut karena laporan terus masuk dan jumlahnya cukup signifikan,” ujar Natsir.
• Alasan Pembekuan Rekening
PPATK melakukan pembekuan terhadap 31 juta rekening dormant berdasarkan data dari 107 bank, dengan total dana mencapai Rp6 triliun hingga Mei 2025. Rekening-rekening ini mayoritas tidak aktif selama lebih dari lima tahun, termasuk 140.000 rekening dengan dana Rp428,61 miliar yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, 10 juta rekening penerima bantuan sosial dengan dana Rp2,1 triliun, dan lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah dengan dana Rp500 miliar.
Pembekuan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, transaksi narkotika, dan penampungan dana hasil judi daring.
• Proses dan Mekanisme Reaktivasi
PPATK memastikan proses pembukaan kembali rekening dilakukan secepat mungkin, bahkan dapat selesai dalam hari yang sama jika memenuhi regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, PPATK berwenang menghentikan transaksi rekening selama maksimal 20 hari kerja.
Jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana, rekening dapat diaktifkan kembali setelah koordinasi dengan bank. Nasabah dapat mengajukan keberatan melalui formulir di situs resmi PPATK (http://bit.ly/FormHensem) atau menghubungi bank terkait.
Verifikasi identitas, seperti KTP, diperlukan, dan beberapa bank, seperti BNI, mungkin meminta setoran minimal Rp100.000 untuk reaktivasi