TERASJABAR.ID – Pengadaan mobil dinas (Mobdin) Suzuki Jimny oleh Pemerintah Kabupaten Bogor menjadi sorotan warganet di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memberikan klarifikasi resmi sebagaimana dikutip Rabu 7 Mei 2025.
Ajat menegaskan bahwa kendaraan dinas tersebut bukan bagian dari pengadaan baru tahun 2025, melainkan hasil pengadaan tahun anggaran 2023 yang sebelumnya telah dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kendaraan Jimny merupakan bagian dari pengadaan tahun 2023 untuk PUPR, bukan pengadaan baru tahun 2025,” ujar Ajat kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ajat menjelaskan bahwa mobil tersebut ditarik dari PUPR sebagai bagian dari langkah efisiensi operasional di lingkup pemerintah daerah.
Kendaraan kemudian dialihkan untuk mendukung operasional empat SKPD, yaitu DPKPP, Satpol PP, Dispora, dan Dishub.