Langkah ini merupakan bagian dari penataan dan optimalisasi aset kendaraan milik Pemkab Bogor, termasuk dalam rangka mendukung program Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami ingin memastikan kendaraan digunakan secara efektif, termasuk melalui apel kendaraan, penataan penempatan, dan penyesuaian status pemanfaatan sesuai SK Bupati,” ungkap Ajat.
Tak hanya itu, Ajat menyampaikan bahwa Pemkab Bogor tetap berkomitmen menjalankan efisiensi anggaran secara menyeluruh di tahun 2025. Tercatat, total efisiensi mencapai Rp717 miliar, yang dialokasikan untuk mendukung berbagai sektor publik dan infrastruktur.
Rincian efisiensi anggaran 2025:
-Rp392 miliar untuk perbaikan jalan, termasuk ruas Bojonggede–Kemang serta wilayah timur, barat, dan selatan Kabupaten Bogor;
-Rp44 miliar untuk sektor perumahan dan kawasan permukiman;