TERASJABAR.ID – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan, mendapat revisi (pengurangan hukuman) saat perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/03/2026).
Dari jumlah warga binaan 482 orang hanya 334 orang yang memenuhi syarat untuk menerima hak remisi khusus.
Demikian disampaikan Kalapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, kepada awak media Minggu (22/03/2026).
Dikatakan, dari total 482 penghuni dengan kapasitas hunian untuk 252 orang tersebut, sebanyak 334 orang memenuhi syarat dan 4 orang dinyatakan langsung bebas. Tapi 2 orang diantaranya masih harus menjalani masa kurungan pengganti denda/ subsider hingga kepulangannya tertunda, kata Sukarno Ali.
Pemberian hak remisi khusus terbagi dua kategori yaitu, Kategori pertama 330 orang dan Kategori kedua hanya 4 napi langsung bebas.
Pengurangan masa tahanan (PMT) papar Ali, ada empat kategori, yaitu 210 orang dapat PMT 1 bulan, 71 orang PMT 15 hari.
Selain itu 42 orang dapat PMT satu bulan 15 hari dan 11 orang napi PMT dua bulan.
Sedangkan 148 warga binaan lainnya belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi Idul Fitri Lapas Kuningan masalahnya administrasi subtantif yang mendasar status sebagai tahanan 75 orang dan tercatat pelanggaran disiplin 32 orang.
Sementara kendala masa pidana belum mencapai 6 bulan bagi 6 orang napi dan dua orang yang belum berikan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pungkas Sukarno Ali.
ADVERTISEMENT















