terasjabar.id
Sabtu, 20 Desember 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 20 Desember 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Ragam

Rekening Nganggur Terblokir? Ini Cara Resmi Aktifkan Kembali Lewat PPATK

Fanzah Arsan by Fanzah Arsan
31 Jul 2025 09:13
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Rekening-Nganggur-Terblokir-Ini-Cara-Resmi-Aktifkan-Kembali-Lewat-PPATK

Ilustrasi rekening ter blokir. Designed By Freepik

TERASJABAR.ID – Meski rekening tak aktif selama berbulan-bulan, nasabah masih memiliki harapan untuk memulihkannya melalui mekanisme resmi.

Sebagai lembaga pengawas transaksi keuangan, PPATK menyediakan formulir khusus pengajuan keberatan bagi pemilik rekening dormant yang diblokir.

Setelah pengajuan diserahkan, nasabah wajib menjawab sejumlah pertanyaan penting seperti NIK, nomor rekening, hingga asal dana dan alasan keberatan.

Selanjutnya, pihak bank bersama PPATK akan melakukan proses verifikasi dan pendalaman atas data yang dikirimkan nasabah.

Secara prosedural, waktu yang dibutuhkan untuk proses ini memakan lima hari kerja, tetapi bisa lebih lama tergantung kelengkapan dokumen.

Bila tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan, rekening akan diaktifkan kembali tanpa pengurangan dana sepeser pun.

RELATED POSTS

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Penumpang Kereta Diprediksi 3,94 Juta Orang pada Libur Nataru, Menhub: Tingkatkan Manajemen Keselamatan

Namun, agar tak menunggu tanpa kepastian, nasabah disarankan secara aktif memantau status rekening melalui kanal digital maupun kantor cabang.

ADVERTISEMENT

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dana yang diblokir dijamin aman dan bisa digunakan kembali setelah proses rampung.

Adapun pemblokiran dilakukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010, demi mencegah praktik pencucian uang yang kerap memanfaatkan rekening tidur.

Beberapa contoh penyalahgunaan rekening dormant antara lain sebagai wadah dana hasil kejahatan, transaksi narkotika, hingga peretasan digital.***

ShareTweetSend

Related Posts

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Ekonomi

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

19 Des 2025 22:31
Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya
Ekonomi

Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

19 Des 2025 20:51
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025
News

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

19 Des 2025 20:36
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini
Ekonomi

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

19 Des 2025 20:14
Penumpang Kereta Diprediksi 3,94 Juta Orang pada Libur Nataru, Menhub: Tingkatkan Manajemen Keselamatan
News

Penumpang Kereta Diprediksi 3,94 Juta Orang pada Libur Nataru, Menhub: Tingkatkan Manajemen Keselamatan

19 Des 2025 19:46
Usia Senja Tetap Bermakna dengan Liburan yang Terencana
Lifestyle

Usia Senja Tetap Bermakna dengan Liburan yang Terencana

19 Des 2025 19:46
Next Post
Tour de Linggarjati, Ajang Sport Tourism dan Promosi Potensi Daerah

Tour de Linggarjati, Ajang Sport Tourism dan Promosi Potensi Daerah

lowongan kerja (Pixabay/Paniti Keowsawat)

Taksi Blue Bird Pool Cimahi Buka Lowongan Driver, Sediakan Mobil Baru dan Bonus Menarik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasutri Korban TPPO Berhasil Dijemput Bareskrim Polri dari Kamboja

Pasutri Korban TPPO Berhasil Dijemput Bareskrim Polri dari Kamboja

17 Des 2025 15:51
Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Absen di Sidang Perdana Gugatan Kadin Jabar, Sidang Dilanjutkan 5 Januari

Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Absen di Sidang Perdana Gugatan Kadin Jabar, Sidang Dilanjutkan 5 Januari

16 Des 2025 07:45
Gugatan di PN Jaksel, Bukti Ketidakmampuan Kadin Indonesia Selesaikan Konflik Kadin Jabar

Gugatan di PN Jaksel, Bukti Ketidakmampuan Kadin Indonesia Selesaikan Konflik Kadin Jabar

18 Des 2025 04:19
Hakim Ketua yang Pimpin Gugatan Kadin Jabar di PN Jakarta Selatan Bukan Kaleng Kaleng,  Pernah Tangani  Praperadilan Kasus Viral Vina Cirebon

Hakim Ketua yang Pimpin Gugatan Kadin Jabar di PN Jakarta Selatan Bukan Kaleng Kaleng, Pernah Tangani Praperadilan Kasus Viral Vina Cirebon

18 Des 2025 06:11
Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

0
Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

0
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

0
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

0
Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

19 Des 2025 22:31
Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

19 Des 2025 20:51
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

19 Des 2025 20:36
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

19 Des 2025 20:14

Recent News

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

19 Des 2025 22:31
Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

19 Des 2025 20:51
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

19 Des 2025 20:36
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

19 Des 2025 20:14
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.