TERASJABAR.ID – Meski rekening tak aktif selama berbulan-bulan, nasabah masih memiliki harapan untuk memulihkannya melalui mekanisme resmi.
Sebagai lembaga pengawas transaksi keuangan, PPATK menyediakan formulir khusus pengajuan keberatan bagi pemilik rekening dormant yang diblokir.
Setelah pengajuan diserahkan, nasabah wajib menjawab sejumlah pertanyaan penting seperti NIK, nomor rekening, hingga asal dana dan alasan keberatan.
Selanjutnya, pihak bank bersama PPATK akan melakukan proses verifikasi dan pendalaman atas data yang dikirimkan nasabah.
Secara prosedural, waktu yang dibutuhkan untuk proses ini memakan lima hari kerja, tetapi bisa lebih lama tergantung kelengkapan dokumen.
Bila tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan, rekening akan diaktifkan kembali tanpa pengurangan dana sepeser pun.
Namun, agar tak menunggu tanpa kepastian, nasabah disarankan secara aktif memantau status rekening melalui kanal digital maupun kantor cabang.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dana yang diblokir dijamin aman dan bisa digunakan kembali setelah proses rampung.
Adapun pemblokiran dilakukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010, demi mencegah praktik pencucian uang yang kerap memanfaatkan rekening tidur.
Beberapa contoh penyalahgunaan rekening dormant antara lain sebagai wadah dana hasil kejahatan, transaksi narkotika, hingga peretasan digital.***