terasjabar.id
Selasa, 3 Februari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Selasa, 3 Februari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Ragam

Rekening Nganggur Terblokir? Ini Cara Resmi Aktifkan Kembali Lewat PPATK

Fanzah Arsan by Fanzah Arsan
31 Jul 2025 09:13
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Rekening-Nganggur-Terblokir-Ini-Cara-Resmi-Aktifkan-Kembali-Lewat-PPATK

Ilustrasi rekening ter blokir. Designed By Freepik

TERASJABAR.ID – Meski rekening tak aktif selama berbulan-bulan, nasabah masih memiliki harapan untuk memulihkannya melalui mekanisme resmi.

Sebagai lembaga pengawas transaksi keuangan, PPATK menyediakan formulir khusus pengajuan keberatan bagi pemilik rekening dormant yang diblokir.

ADVERTISEMENT

Setelah pengajuan diserahkan, nasabah wajib menjawab sejumlah pertanyaan penting seperti NIK, nomor rekening, hingga asal dana dan alasan keberatan.

Selanjutnya, pihak bank bersama PPATK akan melakukan proses verifikasi dan pendalaman atas data yang dikirimkan nasabah.

Secara prosedural, waktu yang dibutuhkan untuk proses ini memakan lima hari kerja, tetapi bisa lebih lama tergantung kelengkapan dokumen.

Bila tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan, rekening akan diaktifkan kembali tanpa pengurangan dana sepeser pun.

RELATED POSTS

Rumah Tidak Layak Huni Milik Janda Lansia Dibiarkan Ambruk, Pemkot Tasikmalaya Merasa Kecolongan

Kemkomdigi Terbitkan 13 Seri Prangko 2026, Upaya Menjaga Ingatan Kolektif Bangsa

Dump Truck Pengangkut Pasir Terguling di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Lalin Macet

Terkait Penegakan Hukum di Kab. Bandung, Aliansi BEM Minta Audensi dengan Kejari dan Polda Jabar

Gandeng Startup, Kemenperin Perluas Akses Kerja Penyandang Disabilitas di Industri

Namun, agar tak menunggu tanpa kepastian, nasabah disarankan secara aktif memantau status rekening melalui kanal digital maupun kantor cabang.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dana yang diblokir dijamin aman dan bisa digunakan kembali setelah proses rampung.

Adapun pemblokiran dilakukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010, demi mencegah praktik pencucian uang yang kerap memanfaatkan rekening tidur.

Beberapa contoh penyalahgunaan rekening dormant antara lain sebagai wadah dana hasil kejahatan, transaksi narkotika, hingga peretasan digital.***

ShareTweetSend

Related Posts

Rumah Tidak Layak Huni Milik Janda Lansia Dibiarkan Ambruk, Pemkot Tasikmalaya Merasa Kecolongan
Berita Utama

Rumah Tidak Layak Huni Milik Janda Lansia Dibiarkan Ambruk, Pemkot Tasikmalaya Merasa Kecolongan

3 Feb 2026 10:15
Kemkomdigi Terbitkan 13 Seri Prangko 2026, Upaya Menjaga Ingatan Kolektif Bangsa
News

Kemkomdigi Terbitkan 13 Seri Prangko 2026, Upaya Menjaga Ingatan Kolektif Bangsa

3 Feb 2026 10:12
Dump Truck Pengangkut Pasir Terguling di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Lalin Macet
Berita Utama

Dump Truck Pengangkut Pasir Terguling di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Lalin Macet

3 Feb 2026 09:55
Terkait Penegakan Hukum di Kab. Bandung, Aliansi BEM Minta Audensi dengan Kejari dan Polda Jabar
News

Terkait Penegakan Hukum di Kab. Bandung, Aliansi BEM Minta Audensi dengan Kejari dan Polda Jabar

3 Feb 2026 09:48
Gandeng Startup, Kemenperin Perluas Akses Kerja Penyandang Disabilitas di Industri
Ekonomi

Gandeng Startup, Kemenperin Perluas Akses Kerja Penyandang Disabilitas di Industri

3 Feb 2026 09:44
Rutin Minum Teh Hijau, Benarkah Efektif untuk Diet?
Lifestyle

Rutin Minum Teh Hijau, Benarkah Efektif untuk Diet?

3 Feb 2026 09:35
Next Post
Tour de Linggarjati, Ajang Sport Tourism dan Promosi Potensi Daerah

Tour de Linggarjati, Ajang Sport Tourism dan Promosi Potensi Daerah

lowongan kerja (Pixabay/Paniti Keowsawat)

Taksi Blue Bird Pool Cimahi Buka Lowongan Driver, Sediakan Mobil Baru dan Bonus Menarik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tebar Benih Melalui Pesawat di Arjasari Menuai Protes, Kades Arjasari : Rumah Rusak, Bupati Harus Ganti Rugi

Tebar Benih Melalui Pesawat di Arjasari Menuai Protes, Kades Arjasari : Rumah Rusak, Bupati Harus Ganti Rugi

31 Jan 2026 18:05
Waduh, Usai Lahan SDN Cikalang, Kini Giliran Lahan Masjid di Cileunyi Kulon Digugat Ahli Waris

Waduh, Usai Lahan SDN Cikalang, Kini Giliran Lahan Masjid di Cileunyi Kulon Digugat Ahli Waris

28 Jan 2026 16:25
Cahaya Doa dari Lantai 8 RS Bandung Kiwari

Cahaya Doa dari Lantai 8 RS Bandung Kiwari

30 Jan 2026 19:39
Janji ke Suaminya Hanya Mau ke Apotek, Salsabila Menghilang Sudah Dua Hari

Janji ke Suaminya Hanya Mau ke Apotek, Salsabila Menghilang Sudah Dua Hari

30 Jan 2026 06:03
Rumah Tidak Layak Huni Milik Janda Lansia Dibiarkan Ambruk, Pemkot Tasikmalaya Merasa Kecolongan

Rumah Tidak Layak Huni Milik Janda Lansia Dibiarkan Ambruk, Pemkot Tasikmalaya Merasa Kecolongan

0
Kemkomdigi Terbitkan 13 Seri Prangko 2026, Upaya Menjaga Ingatan Kolektif Bangsa

Kemkomdigi Terbitkan 13 Seri Prangko 2026, Upaya Menjaga Ingatan Kolektif Bangsa

0
Dump Truck Pengangkut Pasir Terguling di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Lalin Macet

Dump Truck Pengangkut Pasir Terguling di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Lalin Macet

0
Gandeng Startup, Kemenperin Perluas Akses Kerja Penyandang Disabilitas di Industri

Gandeng Startup, Kemenperin Perluas Akses Kerja Penyandang Disabilitas di Industri

0
Rumah Tidak Layak Huni Milik Janda Lansia Dibiarkan Ambruk, Pemkot Tasikmalaya Merasa Kecolongan

Rumah Tidak Layak Huni Milik Janda Lansia Dibiarkan Ambruk, Pemkot Tasikmalaya Merasa Kecolongan

3 Feb 2026 10:15
Kemkomdigi Terbitkan 13 Seri Prangko 2026, Upaya Menjaga Ingatan Kolektif Bangsa

Kemkomdigi Terbitkan 13 Seri Prangko 2026, Upaya Menjaga Ingatan Kolektif Bangsa

3 Feb 2026 10:12
Dump Truck Pengangkut Pasir Terguling di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Lalin Macet

Dump Truck Pengangkut Pasir Terguling di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Lalin Macet

3 Feb 2026 09:55
Terkait Penegakan Hukum di Kab. Bandung, Aliansi BEM Minta Audensi dengan Kejari dan Polda Jabar

Terkait Penegakan Hukum di Kab. Bandung, Aliansi BEM Minta Audensi dengan Kejari dan Polda Jabar

3 Feb 2026 09:48
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.