TERASJABAR.ID.– Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan pria lanjut usia bernama Sarmedi (68), warga Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Pembunuhan itu dilakukan oleh keponakannya sendiri, berinisial M (24).
Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) Senin 23 Juni 2025 dengan memperagakan 30 adegan, yang menggambarkan secara detail kronologi peristiwa tragis yang terjadi pada April 2025.
Dalam proses rekonstruksi tersebut, menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara, terungkap bahwa tersangka M saat adegan ke 25 melakukan penusukan pertama terhadap korban yang saat itu tengah mencuci piring di depan rumah seusai melaksanakan salat Maghrib bersama anak-anaknya. Penusukan kedua dilakukan pada adegan ke-26.
“Korban sempat berteriak meminta tolong, sehingga tersangka mulai menjauh dari lokasi pada adegan ke-27. Semua detail ini diperagakan untuk menggambarkan urutan kejadian secara jelas dan utuh,” ujar AKP Nova Bhayangkara, di sela rekontruksi.
Motif pelaku melakukan aksi keji ini lanjut Nova, akibat dendam lama yang dipendam selama dua tahun. Pelaku merasa sakit hati atas perlakuan korban di masa lalu, dan memilih melampiaskannya dengan tindakan kekerasan yang berujung maut.
“Pelaku menyerang korban dengan niat dan perencanaan. Kami menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
AKP Nova menyebutkan, kegiatan rekonstruksi ini penting dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.
Peristiwa ini pun menyita perhatian masyarakat setempat, mengingat hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban yang justru berujung tragedi berdarah.*