Menurutnya, target pencurian yang dilakukan pelaku ada di wilayah Cirebon dan Kuningan. Bahkan motor yang digunakan pelaku merupakan motor hasil pencurian.
ADVERTISEMENT
“Kejadian terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon, maka saat ini tersangka pelaku masih diamankan di Polres Cirebon,” ujar Nova.
Pelaku melanggar pasal 363 KUHP hingga terancam hukuman 7 tahun penjara. (Wawan Jr, kontributor)***
Page 3 of 3