Kategorisasi Aplikator Jadi Sorotan
Menurut Noel, beberapa aplikator berdalih bahwa nominal Rp 50 ribu diberikan kepada driver yang masuk kategori pekerja paruh waktu (part-time).
“Mereka bilang itu untuk yang part-time, yang katanya sebelumnya tidak dapat apa-apa. Tapi kami harap aplikator juga punya hati nurani. Driver ini tulang punggung layanan mereka,” ungkap Noel. Ia menilai alasan tersebut tidak cukup kuat, mengingat kontribusi ojol dalam mendukung ekonomi digital sangat signifikan.
Pemerintah, melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, sebelumnya telah mengimbau aplikator untuk memberikan BHR yang layak kepada mitra pengemudi, dengan besaran disesuaikan rata-rata pendapatan bulanan.
Namun, implementasinya tampak jauh dari harapan, memicu kekecewaan baik dari driver maupun Kemnaker.
- Kang DS : Jangan Hura-hura dalam Menyambut Tahun Baru 2025
- Ribuan Botol Miras Ilegal dan Knalpot Bising Dimusnahkan
- Jelang Natal dan Pergantian Tahun, 1.580 Personil Gabungan Disiagakan
- Gudang Bahan Sepatu di Gedebage Terbakar Hebat, Ini Kronologinya
- Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Respons Serikat Pekerja dan Driver
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyambut baik respons cepat Kemnaker, tetapi tetap menuntut tindakan tegas. “Kami kecewa berat. Rp 50 ribu itu bukan THR, itu cuma uang jajan.
Driver yang kerja 15 tahun dapat segitu, apa kata keluarga mereka?” ujar Lily. Ia juga mengungkapkan bahwa ada driver yang bahkan tidak menerima BHR sama sekali, memperparah ketidakadilan yang dirasakan.

















