Kategorisasi Aplikator Jadi Sorotan
Menurut Noel, beberapa aplikator berdalih bahwa nominal Rp 50 ribu diberikan kepada driver yang masuk kategori pekerja paruh waktu (part-time).
“Mereka bilang itu untuk yang part-time, yang katanya sebelumnya tidak dapat apa-apa. Tapi kami harap aplikator juga punya hati nurani. Driver ini tulang punggung layanan mereka,” ungkap Noel. Ia menilai alasan tersebut tidak cukup kuat, mengingat kontribusi ojol dalam mendukung ekonomi digital sangat signifikan.
Pemerintah, melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, sebelumnya telah mengimbau aplikator untuk memberikan BHR yang layak kepada mitra pengemudi, dengan besaran disesuaikan rata-rata pendapatan bulanan.
Namun, implementasinya tampak jauh dari harapan, memicu kekecewaan baik dari driver maupun Kemnaker.
- Kota Bandung Kehilangan 800 Ribu Wisman Akibat Bandara Husein Ditutup
- Syukuran Aqiqah Tetangga, Ratusan Warga di Pasirlangu Garut Alami Keracunan Massal
- Bupati Bandung Kang DS Gelar Retreat Ala Prabowo untuk Para Kepala OPD hingga Camat
- Belasan Pengurus Kadin Kota/Kab se-Jabar Geruduk Kadin Indonesia, Hasilnya Kesepakatan Muprov Kadin Jabar VIII Awal Oktober
- Bandung Bidik MICE, Farhan: Saatnya Pariwisata Punya Identitas Jelas
Respons Serikat Pekerja dan Driver
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyambut baik respons cepat Kemnaker, tetapi tetap menuntut tindakan tegas. “Kami kecewa berat. Rp 50 ribu itu bukan THR, itu cuma uang jajan.
Driver yang kerja 15 tahun dapat segitu, apa kata keluarga mereka?” ujar Lily. Ia juga mengungkapkan bahwa ada driver yang bahkan tidak menerima BHR sama sekali, memperparah ketidakadilan yang dirasakan.