Kategorisasi Aplikator Jadi Sorotan
Menurut Noel, beberapa aplikator berdalih bahwa nominal Rp 50 ribu diberikan kepada driver yang masuk kategori pekerja paruh waktu (part-time).
“Mereka bilang itu untuk yang part-time, yang katanya sebelumnya tidak dapat apa-apa. Tapi kami harap aplikator juga punya hati nurani. Driver ini tulang punggung layanan mereka,” ungkap Noel. Ia menilai alasan tersebut tidak cukup kuat, mengingat kontribusi ojol dalam mendukung ekonomi digital sangat signifikan.
Pemerintah, melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, sebelumnya telah mengimbau aplikator untuk memberikan BHR yang layak kepada mitra pengemudi, dengan besaran disesuaikan rata-rata pendapatan bulanan.
Namun, implementasinya tampak jauh dari harapan, memicu kekecewaan baik dari driver maupun Kemnaker.
- Ratusan Siswa SMPN 35 Bandung Keracunan Makan Bergizi Gratis, Begini Kronologinya: Makanan Sudah Mulai Tak Enak dan Berbau
- Prediksi Susunan Pemain Malut United vs Persib Bandung: David da Silva Bisa Tampil di Laga Penentuan Juara?
- 23 Kode Redeem FF Hari Ini 1 Mei 2025, Ada Pet Emote Fly!
- KDM Wajibkan Vasektomi sebagai Syarat Bansos: Apakah Vasektomi Bersifat Permanen dan Tak Bisa Dilepaskan? Begini Penjelasannya
- Persib Bandung Siap Tampil All Out Lawan Malut United Demi Rayakan Gelar Juara Liga 1 2024-2025 !
Respons Serikat Pekerja dan Driver
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyambut baik respons cepat Kemnaker, tetapi tetap menuntut tindakan tegas. “Kami kecewa berat. Rp 50 ribu itu bukan THR, itu cuma uang jajan.
Driver yang kerja 15 tahun dapat segitu, apa kata keluarga mereka?” ujar Lily. Ia juga mengungkapkan bahwa ada driver yang bahkan tidak menerima BHR sama sekali, memperparah ketidakadilan yang dirasakan.