terasjabar.id
Jumat, 20 Maret 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 20 Maret 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Bandung Raya

Ribuan Reklame Tak Berizin di Kota Bandung Terancam Dibongkar

Tiah SM by Tiah SM
15 Sep 2025 16:22
in Bandung Raya, Berita Utama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ribuan Reklame Tak Berizin di Kota Bandung Terancam Dibongkar

TERASJABAR.ID – Ribuan reklame di Kota Bandung terancam dibongkar karena tidak memiliki memiliki izin.

Wakil Walikota Bandung, Erwin, mengatakan, penertiban reklame dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Untuk mengimplementsikannya, Satpol PP telah diperintahkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pengusaha reklame yang tidak berizin maupun yang izinnya sudah habis.

“Satpol PP akan memberi surat bertahap: tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari agar reklame tersebut ditertibkan alias dibongkar sendiri, ” ujar Erwin, di Balai Kota Selasa (15/09/2025).

Erwin berkomitmen membenahi penataan reklame. Langkah ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, aman, nyaman, indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kearifan lokal.

Menurut Erwin, penertiban Reklame sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2025 menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor 2 Tahun 2017.

Aturan terbaru ini mencakup banyak aspek, mulai dari definisi reklame permanen dan insidental, perencanaan lokasi dan desain, mekanisme perizinan secara online maksimal 14 hari kerja, hingga sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran.

Dalam perda ini, terdapat ketentuan larangan pemasangan reklame pada titik-titik tertentu, antara lain di Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, serta radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan.

Selain itu, reklame yang memuat unsur SARA, pornografi, atau melanggar norma juga dilarang.

Di sisi lain, aturan teknis juga ditegaskan. Misalnya reklame tidak boleh dipasang di ruang milik jalan atau trotoar. Ada pun di lokasi perempatan jalan, reklame harus berjarak minimal 25 meter.

Meski begitu, untuk menjaga iklim bisnis, Pemkot Bandung memastikan keadilan bagi setiap pengusaha reklame.

ADVERTISEMENT

“Perda ini juga memastikan keadilan tetap terjaga bagi para pengusaha reklame. Tapi yang jelas, semua yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya wajib dibongkar,” tegas Erwin.

RELATED POSTS

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hadiat Santuni Anak Yatim dan Jompo, Tawarkan Program Bapak Asuh

Halte BRT Mulai Dikerjakan, 232 Titik Tersebar di Kota Bandung

Pansus 11 DPRD Kota Bandung Bahas Grand Design Pembangunan Kependudukan untuk 20 Tahun ke Depan

PAD Naik 15 Persen, Restoran dan Hotel Jadi Penopang

Toni Minta Fraksi Gerindra Aktif Menangani Kemacetan, Pengelolaan Sampah, Hingga Penguatan Ekonomi Kreatif.

Ia optimis, dengan implementasi perda yang baik dan dukungan peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan teknis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung dari sektor reklame akan meningkat signifikan.

“Kalau implementasi berjalan dengan baik, PAD dari reklame akan meningkat. Ini sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan keindahan Kota Bandung,” tutur Erwin.

Erwin mengatakan, ia baru selesai memimpin rapat terkait reklame tak berizin bersama Satpol PP, DPMPTSP, Diciptabintar, Bapenda, Dishub, Diskominfo, DSDABM, serta perwakilan kewilayahan.

“Hasil Rapat terdata ribuan reklame tanpa izin dan masa izinnya habis, sehingga diperkirakan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah mencapai Rp 20 miliar,” ujar Erwin.

Erwin minta kepada pada pengusaha reklame yang tak memiliki izin agar membongkar sendiri.

“Jika tidak bongkar sendiri, Satpol PP akan membongkarnya secara bertahap karena membutuhkan biaya pembongkaran cukup besar,” ujarnya.***

Tags: Kota BandungReklame
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hadiat Santuni Anak Yatim dan Jompo, Tawarkan Program Bapak Asuh
Berita Utama

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hadiat Santuni Anak Yatim dan Jompo, Tawarkan Program Bapak Asuh

15 Mar 2026 22:09
Halte BRT Mulai Dikerjakan, 232 Titik Tersebar di Kota Bandung
Berita Utama

Halte BRT Mulai Dikerjakan, 232 Titik Tersebar di Kota Bandung

8 Mar 2026 14:37
Pansus 11 DPRD Kota Bandung Bahas Grand Design Pembangunan Kependudukan untuk 20 Tahun ke Depan
Berita Utama

Pansus 11 DPRD Kota Bandung Bahas Grand Design Pembangunan Kependudukan untuk 20 Tahun ke Depan

8 Mar 2026 08:01
PAD Naik 15 Persen, Restoran dan Hotel Jadi Penopang
Berita Utama

PAD Naik 15 Persen, Restoran dan Hotel Jadi Penopang

20 Feb 2026 10:19
Toni Minta Fraksi Gerindra  Aktif Menangani Kemacetan, Pengelolaan Sampah, Hingga Penguatan Ekonomi Kreatif.
Berita Utama

Toni Minta Fraksi Gerindra Aktif Menangani Kemacetan, Pengelolaan Sampah, Hingga Penguatan Ekonomi Kreatif.

7 Feb 2026 10:14
Edwin: Masih Rendahnya RTH Kota Bandung
Wakil Rakyat

Edwin: Masih Rendahnya RTH Kota Bandung

17 Jan 2026 13:36
Next Post
Ibu Kotanya Rancaekek, Inilah 15 Kecamatan yang Masuk Kabupaten Bandung Timur

Ibu Kotanya Rancaekek, Inilah 15 Kecamatan yang Masuk Kabupaten Bandung Timur

Tawuran Remaja Berdarah di Subang, 1 Tewas, Polisi Ciduk 11 Pelaku

Tawuran Remaja Berdarah di Subang, 1 Tewas, Polisi Ciduk 11 Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buat Lulusan SMA, PT Indofood Padalarang Bandung Adakan Loker Admin!

Buat Lulusan SMA, PT Indofood Padalarang Bandung Adakan Loker Admin!

19 Mar 2026 14:50
Info Loker Barista, Calf Coffee Bandung Gelar Lowongan Buat Lulusan SMA SMK

Info Loker Barista, Calf Coffee Bandung Gelar Lowongan Buat Lulusan SMA SMK

13 Mar 2026 15:00
Self Love dalam Nada: 7 Lagu Barat yang Bikin Kamu Lebih Menghargai Diri Sendiri

Self Love dalam Nada: 7 Lagu Barat yang Bikin Kamu Lebih Menghargai Diri Sendiri

4 Agu 2025 06:00
Yuddy Renaldi Menanti Asa dari Yang Maha Kuasa

Yuddy Renaldi Menanti Asa dari Yang Maha Kuasa

13 Mar 2026 11:20
Beredar Surat Undangan Sholat Idulfitri oleh Pemkab Bandung Jumat Besok, Sekda Bilang Itu Hoax

Beredar Surat Undangan Sholat Idulfitri oleh Pemkab Bandung Jumat Besok, Sekda Bilang Itu Hoax

0
Jelang Lebaran, Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Uang Palsu Rp12 Miliar

Jelang Lebaran, Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Uang Palsu Rp12 Miliar

0
Sampah Berserakan di Aatas Trotoar, Mencemari Sudut Kota Kuningan

Sampah Berserakan di Aatas Trotoar, Mencemari Sudut Kota Kuningan

0
Jangan Asal, Cek Tips Mudik Lebaran 2026 dengan Membawa Bayi, Gimana?

Jangan Asal, Cek Tips Mudik Lebaran 2026 dengan Membawa Bayi, Gimana?

0
Beredar Surat Undangan Sholat Idulfitri oleh Pemkab Bandung Jumat Besok, Sekda Bilang Itu Hoax

Beredar Surat Undangan Sholat Idulfitri oleh Pemkab Bandung Jumat Besok, Sekda Bilang Itu Hoax

19 Mar 2026 22:05
Jelang Lebaran, Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Uang Palsu Rp12 Miliar

Jelang Lebaran, Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Uang Palsu Rp12 Miliar

19 Mar 2026 20:52
Jangan Asal, Cek Tips Mudik Lebaran 2026 dengan Membawa Bayi, Gimana?

Jangan Asal, Cek Tips Mudik Lebaran 2026 dengan Membawa Bayi, Gimana?

19 Mar 2026 20:30
Gini Tips Mudik Lebaran 2026 Pakai Kereta, Siap-Siap!

Gini Tips Mudik Lebaran 2026 Pakai Kereta, Siap-Siap!

19 Mar 2026 18:30
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.